REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau pengurus masjid dan pegawai syara' agar menyediakan sarana kebersihan untuk cegah covid-19 s pada Ramadhan tahun ini.
"MUI telah mengeluarkan fatwa membolehkan Shalat Tarawih berjamaah di masjid, maka pelaksanaan shalat harus tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ucap Ketua DMI Kota Palu Moh Iqbal Andi Magga, di Palu, Ahad (4/4).
Selama sebulan penuh, kata Iqbal, pengurus masjid harus memastikan bahwa pelaksanaan ibadah di masjid berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan cegah COVID-19.
Hal itu, ujar dia, demi keamanan, kenyamanan seluruh jamaah masjid dalam pelaksanaan ibadah di masjid termasuk shalat tarawih."Penerapan protokol kesehatan cegah COVID-19, untuk kesehatan dan keselamatan bersama," kata Iqbal.