REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian UEA dan Jaksa Federal memperingatkan warga akan kemungkinan penggalangan amal palsu jelang Ramadhan. Pihak kepolisian meminta warga memastikan penggalangan dana yang dilakukan baik secara online maupun langsung telah mendapat izin.
Di UEA, warganya hanya dapat menyumbang ke badan amal dan organisasi yang disetujui pemerintah. Siapa pun yang menyumbang ke badan amal yang tidak terdaftar terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda hingga Dh500.000 (1,95 miliar rupiah).
“Jangan menyumbang tanpa verifikasi. Jangan mempermudah pekerjaan penipu, "kata Polisi Dubai. Jaksa federal menggemakan peringatan itu di pesan media sosial.
Portal resmi Pemerintah UEA secara rutin memperbarui daftar organisasi amal yang terdaftar. Sebelum berdonasi, setiap warga UEA diwajibkan memeriksa apakah amal tersebut berlisensi dan memiliki nomor izin dari Otoritas Umum Urusan dan Wakaf Islam di tingkat nasional atau Departemen Urusan & Kegiatan Amal Islam di Dubai.