REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat memilih menggunakan masker yang memiliki izin edar alat kesehatan dari kementerian itu. "Untuk menghindari kesalahan pemilihan masker maka diharapkan masyarakat membeli masker yang memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes. Izin edar ini dapat ditemukan di dalam kemasan," ujar Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya dalam telekonferensi di Jakarta, Ahad (4/4).
Dia menjelaskan masyarakat juga dapat memastikan masker medis atau nonmedis dengan mengakses laman infoalkes.kemkes.go.id. Arianti juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan alat masker yang dicurigai tidak memenuhi standar.
Masyarakat bisa mengadu ke e-watch.alkes.kemkes.go.id atau Halo Kemenkes 1500567. Kemenkes bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menangani peredaran masker ilegal atau masker yang tidak memiliki izin edar, maupun yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Misalnya masker nonmedis tetapi diklaim sebagai masker medis, " kata dia.
Secara umum, masker KN95 dan N95 untuk kebutuhan medis dan nonmedis sulit dibedakan. Hal itu baru bisa diketahui jika dilakukan pengujian.
Masker N95 dan KN95 juga digunakan untuk kebutuhan nonmedis seperti industri pertambangan maupun digunakan untuk mencegah gangguan akibat polusi udara. Kendati demikian, dia mengakui bahwa tidak sedikit masker nonmedis yang tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan.
Karenanya, dia mengimbau masyarakat hanya memilih masker yang memiliki izin edar dari Kemenkes.