REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Satuan pendidikan di Kabupaten Banyumas yang melaksanakan PTM mulai Senin (5/4), diminta untuk benar-benar menegakkan ketentuan protokol kesehatan sekolah yang sudah ditetapkan. ''Jangan sampai kegiatan ujicoba PTM di sekolah ini kemudian memunculkan klaster baru,'' kata Kepala Dinas Kesehatan Banyumas, Sadiyanto, Ahad (4/4).
Protokol kesehatan pencegahan Covid 19 yang diterapkan di sekolah, menurutnya, tidak hanya sekadar 3 M (Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Mengenakan Masker). Menurutnya, ada sejumlah ketentuan lain yang harus dilaksanakan.
Antara lain, seluruh guru dan staf sekolah yang melaksanakan PTM harus divaksin lebih dulu, kapasitas siswa per kelas maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas. Lama pembelajaran tidak boleh lebih dari empat jam, durasi pengajaran satu mata pelajaran maksimal 30 menit, dan tidak ada waktu istirahat.
Selain itu, siswa yang melaksanakan PTM harus diantar jemput dari rumah-sekolah, siswa wajib membawa makan sendiri, dan selama di sekolah para siswa harus mengenakan faceshield dan masker.
Sadiyanto juga mengingatkan, dari beberapa satuan pendidikan yang melaksanakan PTM, ada satuan pendidikan yang berada di wilayah kelurahan yang belum masuk zona hijau. Satuan pendidikan tersebut, antara lain SMP Negeri 9 Purwokerto yang berada di wilayah Kelurahan Sumampir Kecamatan Purwokerto Utara.
Dia menyebutkan, di wilayah kelurahan Sumampir saat ini ada sebanyak 9 kasus aktif Covid 19. ''Sejumlah pasien yang masih terjangkit Covid 19 aktif tersebut, sebagian ada yang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Ini harus mendapat perhatian lebih dari satgas sekolah,'' jelasnya.
Terkait dengan rencana pelaksanaan ujicoba PTM ini, Pemkab Banyumas juga telah meminta agar seluruh guru sekolah yang melaksanakan PTM agar menjelani rapid tes antigen lebih dulu sebelum mengajar. Terutama untuk guru sekolah madrasah dan SMA, yang sebagian gurunya belum mendapatkan vaksin.
''Tidak apa-apa jam mulai PTM mundur sejam untuk memberi waktu guru-guru melaksanakan rapid tes antigen. Ini perlu dilakukan untuk menjamin keamanan pelaksanaan PTM,'' kata Sadiyanto.
Sebelumnya, Pemkab Banyumas telah menetapkan ada 10 satuan pendidikan dibawah kewenangan Pemkab yang akan melaksanakan ujicoba PTM. Ke 10 satuan pendidikan tersebut terdiri dari tiga sekolah tingkat pendidikan dasar, empat sekolah tingkat SMP, dan tiga pendidikan kesetaraan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Ke-10 sekolah yang rencananya melaksanakan PTM pada Senin (5/4), sudah dilakukan evaluasi dan dinilai bisa melaksanakan PTM. Namun belakangan Pemprov Jateng mengeluarkan surat yang menyebutkan 4 sekolah di Kabupaten Banyumas yang akan menjadi piloting pelaksanaan PTM tingkat provinsi Jateng. Keempat sekolah tersebut, terdiri dari dua sekolah madrasah aliyah, satu SMK dan satu SMP. n eko widiyatno