REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Bengkulu memastikan kegiatan vaksinasi COVID-19 tetap berjalan selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah. Vaksinasi tetap dilakukan pada pagi hingga siang hari.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, di Bengkulu, Ahad (4/4), mengatakan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menegaskan jika pemberian vaksin dengan cara disuntikkan tidak membatalkan puasa. Dengan demikian pelaksanaan vaksinasi pada siang hari akan tetap dilakukan.
"Soal vaksin ini sudah ada fatwa MUINomor 13 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa. Jadi kegiatan vaksinasi tetap kita lakukan seperti biasa," katanya.
Pihaknya memastikan kegiatan vaksinasi akan tetap berjalan seperti biasa, mengingat Satgas Penanganan COVID-19 Bengkulu memiliki target pelaksanaan vaksinasi yang harus dicapai. Hingga akhir Maret lalu capaian vaksinasi di Provinsi Bengkulu untuk tenaga kesehatan tahap I, dosis pertama sudah mencapai 86,5 persen dan dosis kedua 75,1 persen.
Sedangkan petugas pelayan publik tahap I, dosis pertama sebesar8,3 persen, dan dosis kedua nol persen. Lalu untuk lansia tahap II, dosis pertama baru 1,2 persen, dan dosis 2 masih nol persen.
Ia membantah informasi yang beredar di masyarakat yang menyebut jika vaksinasi saat Ramadhan mendatang akan dilakukan pada malam hari. Menurutnya tidak ada alasan mendasar yang mengharuskan vaksinasi dilakukan pada malam hari dan ia menilai vaksinasi pada malam hari justru akan menghambat proses vaksinasi itu sendiri, di mana banyak petugas kesehatan yang tidak bersedia.
"Kalau malam hari jelas tidak memungkinkan, mengingat siapa petugas yang akan melaksanakan vaksinsi. Belum lagi petugas vaksin kan juga mau shalat tarawih," kata Herwan.