Senin 05 Apr 2021 01:06 WIB

Ulama Lebak: Bom Bunuh Diri Haram

Mencari ilmu di pesantren maupun pendidikan formal juga sama melakukan jihad.

Ilustrasi Bom Bunuh Diri
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Bom Bunuh Diri

REPUBLIKA.CO.ID,LEBAK -- Ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri menyatakan aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar dan penyerangan Mabes Polri oleh pelaku teror hukumnya haram di tengah kedamaian.

"Kita di negeri yang damai juga tanpa memerangi tentang agama maka Allah SWT mengharamkan melakukan pembunuhan, seperti ayat Alquran surah Annisa ayat 90 dan Almuntahana ayat 08," kata KH Hasan Basri di Lebak, Ahad (3/4).

Pelaku teror yang belakangan ini terjadi di Tanah Air dengan melakukan peledakan bom bunuh diri dengan tujuan melakukan kerusakan dan pembunuhan tentu tidak diajarkan oleh semua agama manapun.

Mereka melakukan perbuatan seperti itu tentu sangat biadab dan dosa besar juga bertentangan dengan ideologi Pancasila serta agama Islam. Ajaran Islam itu merupakan agama "rahmatan lilalamin," atau penuh kasih sayang juga kedamaian bagi alam semesta, katanya.

Perbuatan bom bunuh diri itu, kata dia, jelas-jelas haram dan dosa besar, terlebih bangsa Indonesia dalam kondisi aman, rukun dan damai tanpa terjadi peperangan agama. "Kita jangan sampai terjadi adanya pembunuhan kepada orang tanpa berdosa dan matinya pun tidak sahid," katanya menjelaskan.

Baca juga : Pengemudi Fortuner Acungkan Pistol Ditahan Polda Metro

Ia mengajak masyarakat agar tetap tenang dan tetap menjaga kerukunan dan tidak mudah terprovokasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Siapapun pelaku teror tersebut sebaiknya masyarakat lebih mempercayakan penyelesaian itu kepada penegakan hukum.

Selama ini, kata dia, pelaku teror itu karena pemahaman mereka begitu mudah menerima jihad yang tidak seutuhnya. Para pelaku teror itu hanya sepotong-potong dan terpenggal-penggal menerima pengertian kalimat jihad, sehingga mereka melakukan aksi "amaliyah" melakukan pembunuhan.

"Perbuatan jihad seperti itu tentu salah dan menyesatkan," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, masyarakat Kabupaten Lebak jangan sampai terpengaruh adanya kelompok-kelompok tertentu yang mengajak dan menyebar melakukan jihad untuk berperang maupun menyebar teror dengan jaminan surga.

Perbuatan jihad yang dikembangkan kelompok itu sangat sesat juga haram hukumnya, karena berperang dan membunuh orang yang tidak berdosa. Padahal, jihad menurut ajaran Islam untuk perang menahan hawa nafsu juga menyebarkan kebaikan dan kedamaian.

Baca juga : Inilah 25 Kabupaten Produsen Beras Terbesar Indonesia 2020

Pengertian jihad itu, kata dia, tentu sangat luas juga orang mencari ilmu di pesantren maupun pendidikan formal juga sama melakukan jihad. "Kami minta warga agar mewaspadai aksi teror yang bertentangan dengan pedoman agama dan negara itu," kata pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Rangkasbitung.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement