Senin 05 Apr 2021 03:43 WIB

Sultra Dorong Akselerasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa.

Red: Muhammad Fakhruddin
Sultra Dorong Akselerasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Sultra Dorong Akselerasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KENDARI -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara mendorong akselerasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

Kepala Dikbud Provinsi Sultra, Drs Asrun Lio MHum PhD menjelaskan, kebijakan tersebut telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui SKB yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi COVID-19.

Menurut dia, melalui keputusan bersama tersebut, pemerintah mendorong akselerasi PTM terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Ia menjelaskan, SKB Empat Menteri yang telah diumumkan akhir Maret lalu menggarisbawahi beberapa hal penting, antara lain setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.