Senin 05 Apr 2021 10:15 WIB

Najib Razak Jalani Sidang Banding Kasus 1MDB

Najib menghadapi beberapa persidangan atas tuduhan korupsi dana 1MDB

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak
Foto: EPA-EFE/AHMAD YUSNI
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan Banding Malaysia pada Senin (5/4) menggelar sidang untuk mendengarkan pembelaan mantan perdana menteri Najib Razak terkait kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib menghadapi beberapa persidangan atas tuduhan korupsi senilai 4,5 miliar dolar dari dana (1MDB), yang didirikannya pada 2009. 

Tahun lalu, Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 50 juta dolar AS setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran kriminal, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang. Dia telah menerima uang sekitar 10 juta dolar AS dari SRC International, yaitu bekas unit 1MDB.

Baca Juga

Pengacara pembela akan menyampaikan pembelaan pada Senin bahwa hakim persidangan telah keliru menolak bukti yang menunjukkan bahwa Najib telah dijebak oleh pemodal Malaysia Jho Low dan pejabat 1MDB lainnya. Menurut dokumen yang diserahkan ke pengadilan, Low dan pejabat 1MDB meyakinkan Najib untuk percaya bahwa dana di rekeningnya adalah sumbangan dari keluarga kerajaan Saudi. Low yang kini masih buron membantah melakukan kesalahan.

"(Najib) tidak mengetahui bahwa transaksi senilai 42 juta ringgit yang masuk ke dalam rekeningnya atau tidak mengetahui bahwa hal yang sama berasal dari rekening SRC," kata dokumen yang dilihat oleh Reuters.

 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement