Senin 05 Apr 2021 10:54 WIB

Perkara Pilkada Sabu Raijua, MK akan Panggil Kedubes AS

MK akan meminta keterangan Kedubes AS terkait kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) 2020 (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) 2020 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tiga permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati (pilbup) Sabu Raijua pada Selasa (6/4) dan Rabu (7/4). Beberapa pihak dihadirkan dalam sidang untuk memberikan keterangan, antara lain Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS).

"Setahu saya iya, salah satunya itu, disamping pemberi keterangan berkait dengan Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan Imigrasi, dan lain-lain," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi Republika.co.id.

Baca Juga

Selain Kedubes AS, Fajar mengatakan, pemberi keterangan lainnya ada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM dan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri. Sebab, perkara sengketa hasil pilkada di Sabu Raijua berkaitan dengan persoalan kewarganegaraan calon bupati terpilih.

Tiga permohonan perselisihan hasil pilkada dimaksud adalah perkara nomor 133, 134, dan 135/PHP.BUP-XIX/2021. Perkara nomor 133 dan 135 diajukan pasangan calon pilbup Sabu Raijua, masing-masing yaitu Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.