Wali Kota Surabaya Siap Tutup Bioskop Jika Langgar Prokes
Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. | Foto: Dok Humas
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, tidak segan-segan memberikan sanksi penutupan usaha bagi tempat rumah hiburan umum (RHU), khususnya bioskop yang sudah operasional jika kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan (prokes).
Eri mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah membuat surat pernyataan dan diteken para pelaku usaha RHU, khususnya bioskop. "Maka kalau ada yang melanggar kami tutup sampai berakhirnya pandemi Covid-19," kata Eri di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (5/4).
Menurut dia, para pengelola RHU dan masyarakat saling bergotong royong menjaga kota agar segera terbebas dari pandemi Covid-19. Eri menekankan agar pengelola RHU mengelola usahanya sesuai dengan prokes. "Sekali lagi ini untuk ekonomi Surabaya lebih baik lagi. Mohon semua saling jaga kota agar warganya bahagia, sehat dan ekonomi terus bergerak," katanya.
Eri mengaku sempat memberikan arahan kepada pengelola bioskop untuk selalu menjaga protokol kesehatan dan berani menegur para pengunjung yang lalai menerapkan protokol kesehatannya, seperti melepas masker dan sebagainya. Dia menjelaskan, pembukaan bioskop bertujuan untuk menggerakkan kembali perekonomian kota.
Sehingga, dia meminta kepada pengelola bioskop untuk selalu disiplin menerapkan prokes Covid-19."Kami meminta tolong kepada pengelola untuk menjaga prokesnya masing-masing. Sebab, jika kota ini ingin bergerak perekonomiannya, seluruh stakeholder juga harus menjaga kota," kata Eri.