Senin 05 Apr 2021 14:30 WIB

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Perkara Mangkrak di KPK

PN Jaksel menggelar sidang praperadilan yang diajukan MAKI terhadap KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Foto: Republika/Thoudy Badai
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) atas mangkraknya lima kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (5/4). Lima kasus tersebut yakni perkara megakorupsi proyek KTP elektronik di Kemendagri, Bank Century, kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101, Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna hingga kasus suap pengadaan bansos di Kemensos.

"Kelima gugatan Praperadilan ini diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan Indeks Persepsi Anti Korupsi yang menurun tahun 2020 di angka 37 dari sebelumnya angka 40 tahun sebelumnya ( 2019 )," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/4).

Baca Juga

Dalam gugatannya, MAKI merincikan kelima perkara yang mangkrak tersebut. Untuk perkara Bank Century, sejak KPK kalah oleh Putusan Praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan No. 24 tahun 2018 yang berisi melanjutkan penyidikan untuk nama-nama lain ( Boediona dkk ) pengembangan dari perkara Budi Mulya. Namun hingga saat ini KPK belum menetapkan satupun tersangka sehingga perkaranya mangkrak.

Kasus mangkrak berikutnya yakni perkara mega korupsi KTP-el. Diketahui, KPK pada tgl 13 Agustus 2019 telah menetapkan tersangka baru korupsi KTP-el yaitu Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos. 

"Perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir 2 tahun padahal mestinya bisa cepat karena hanya perkara pengembangan kasus KTP-el," kata Boyamin. 

Perkara yang mangkrak lainnya yakni pengadaan Heli AW. KPK pada tgl 16 Juni 2017 telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai Tersangka dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101, namun mangkrak hampir 4 tahun.

Kemudian perkara Sembako Bansos. KPK telah melakukan OTT dugaan suap penyaluran Sembako Bansos di Kemensos, namun prosesnya diduga tidak melakukan penggeledahan atas semua ijin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas KPK. 

"Praperadilan diajukan saat itu termasuk belum dipanggilnya Ihsan Yunus ( anggota DPR ) oleh KPK, meskipun akhirnya Ihsan Yunus telah dipanggil KPK namun Praperadilan ini tidak dicabut karena masih menyisakan masalah terkait penyidik KPK tidak melaksanakan semua ijin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK," jelas Boyamin. 

Perkara mangkrak terakhir yang digugat MAKI adalah Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna. KPK telah melakukan proses persidangan atas dugaan gratifikasi yang diterima oleh Bupati Malang Rendra Kresna, namun hingga saat ini belum menetapkan Tersangka atas pihak yang diduga selaku pemberi yaitu IK, A, dan kawan-kawan

"Sehingga perlu digugat Praperadilan untuk mencegah perkara ini menguap dikarenakan dianggap perkara kecil di daerah," ujar Boyamin. 

Lebih lanjut Boyamin mengatakan penyumbang terbesar turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) ke angka 37 dari sebelumnya 40 antara lain terkait isu revisi UU KPK, kontroversi Pimpinan KPK periode Firli Bahuri dan kawan-kawan serta banyaknya perkara mangkrak di KPK.

"Sehingga salah satu upaya menaikkan IPK adalah dengan cara mengajukan gugatan Praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK," katanya.

Boyamin pun mengajak masyarakat untuk mengawal proses persidangan ini. "Untuk mengetahui jawaban KPK atas perkara-perkara mangkrak tersebut diatas," ucapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement