REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan Banding Malaysia di Putrajaya, Senin, mulai mendengarkan banding mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk membatalkan hukuman penjara 12 tahun terkait dengan penyalahgunaan investasi 1MDB. Skandal tersebut menjatuhkan pemerintahan Najib pada 2018.
Najib Razak (67 tahun) tiba di Pengadilan Banding Senin pagi tetapi tidak berbicara kepada wartawan. Pengacara Najib, Muhammad Farhan Muhammad Shafee, mengatakan banding tersebut diajukan lebih dari delapan bulan setelah pengadilan tinggi memutuskan Najib bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kriminal atas kepercayaan, dan pencucian uang.
Pengadilan telah menetapkan 12 hari --antara 5-22 April untuk mendengarkan banding tersebut. Najib, yang kalah pada Pemilu 2018 yang bersejarah, menghadapi beberapa persidangan atas tuduhan penyalahgunaan 4,5 miliar dollar AS (sekitar Rp65,3 triliun) dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang didirikannya.
Pemimpin UMNO tersebut mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan dan menganggap kasus terhadap dirinya mengandung motif politik. Pada Juli 2020,Najib membuat pernyataan di bawah sumpah sebelum dijatuhi hukuman bahwa dia tidak tahu-menahu soal uang 42 juta ringgit (sekitar Rp147,2 miliar)yang disalurkan ke rekening banknya dari lembaga bekas unit 1MDB, SRC International.
Najib mengatakan bahwa dia ditipu oleh buronan pemodal Malaysia Low Taek Jho agar percaya bahwa uang itu adalah bagian dari sumbangan dari keluarga kerajaan Saudi. Namun, hakim memutuskan bahwa argumen Najib tidak masuk akal dan lemah.