Senin 05 Apr 2021 15:27 WIB

TP3 Laskar FPI: Laporan Komnas HAM Perlu Diabaikan

TP3 Laskar FPI minta Fraksi PAN dukung pansus hak angket kasus penembakan anggota FPI

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Abdullah Hehamahua
Foto: Republika/Flori Sidebang
Abdullah Hehamahua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) menyambangi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), di Kompleks Parlemen, Senin, (5/4). Dalam pertemuan tersebut Tokoh TP3 Enam Laskar FPI, Abdullah Hehamahua menegaskan bahwa laporan penyelidikan Komnas HAM terkait kasus penembakan enam laskar FPI perlu diabaikan lantaran tidak merupakan kegiatan pro justitia.

"Kalau kegiatan pro justitia itu penyelidikan itu cuma pemantauan. Kalau penyelidikan, mereka harus gunakan UU nomor 26 tahun 2000," kata Abdullah, di Kantor Fraksi PAN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/4).

Baca Juga

Abdullah juga meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan berdasarkan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Menurutnya apa yang dilakukan Komnas HAM hanya termasuk sebagai kategori pemantauan sebagaimana pasal 76 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999. 

"Sehingga jika dalam proses penyelidikan tidak ditemukan fakta, data, alat bukti, maka kemudian tidak termasuk dalam pelanggaran HAM berat, maka kemudian kepada pelanggaran yang biasa. Jadi bukan menggunakan UU 39 (tahun 1999) tapi harus menggunakan UU 26 (tahun 2000)," ujarnya. 

Kemudian TP3 Enam Laskar FPI juga meminta Komnas HAM untuk melakukan tugas-tugas konstitusionalnya secara mandiri dan independen, serta bebas dari intervensi lembaga-lembaga lain termasuk pemerintah. Terakhir TP3 juga meminta DPR mengusung Hak Angket terhadap pemerintah. 

"Kami minta kepada Fraksi PAN untuk mengajukan kasus ini ke tingkat pansus Hak Angket, kenapa pansus Hak Angket karena itu adalah kewenangan dari DPR sebagai lembaga yang melakukan kontrol terhadap eksekutif, yudikatif maupun yang lain," ungkapnya. 

Baca juga : Isu Cagub DKI, Jebakan Demokrat Kubu AHY untuk Moeldoko

Sebelumnya TP3 juga telah menyambangi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Abdullah menyambut baik terkait terkait rencana PKS maupun PAN yang akan memanggil Komnas HAM terkait persoalan ini. 

Abdullah mengatakan, timnya kini masih menunggu respons surat permohonan audiensi dari tujuh fraksi lainnya. Pihaknya menyatakan siap datang jika fraksi lain menerima permohonan audiensi mereka. 

"Kalau mereka undang itu kami datang untuk menjawab surat kami, kami siap datang," ucapnya  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement