Senin 05 Apr 2021 16:11 WIB

Tarawih Berjamaah di Masjid Boleh, Tapi Jangan Lama-Lama

Pemerintah memutuskan membolehkan sholat Tarawih berjamaah di masjid atau mushala.

Foto kolase suasana shalat Tarawih berjamaah di Masjid Istiqlal sebelum adanya wabah Covid-19 (kiri) dan suasana sepi di Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (23/4/2020). Pada tahun ini, pemerintah membolehkan shalat Tarawih berjamaah di masjid dan mushala dengan protokol kesehatan ketat. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Foto kolase suasana shalat Tarawih berjamaah di Masjid Istiqlal sebelum adanya wabah Covid-19 (kiri) dan suasana sepi di Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (23/4/2020). Pada tahun ini, pemerintah membolehkan shalat Tarawih berjamaah di masjid dan mushala dengan protokol kesehatan ketat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Rossi Handayani, Fauziah Mursid, Dadang Kurnia, Uji Sukma, Eva Rianti

Pemerintah membolehkan masyarakat menjalankan ibadah sholat Tarawih secara berjamaah sepanjang bulan Ramadhan nanti. Namun, pelaksanannya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes) karena pandemi Covid-19 belum usai.

Baca Juga

Selain itu, pemerintah juga menganjurkan pelaksanaan ibadah sholat Tarawih dilakukan dengan sederhana dengan waktu yang tidak berkepanjangan. Tujuannya agar waktu berkumpul jamaah bisa dipersingkat sehingga mengurangi risiko penularan Covid-19.

"Begitu juga dalam melaksanakan sholat berjamaah ini diupayakan untuk dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak berkepanjangan, tidak terlalu panjang mengingat dalam kondisi masih darurat," kata Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (5/4).

Ibadah sholat Tarawih dan sholat Id saat Lebaran nanti memang telah diizinkan oleh pemerintah untuk dilakukan. Namun, kebijakan yang juga disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini bukan tanpa syarat. Pelaksanaan ibadah pada sepanjang Ramadhan dan Idul Fitri nanti harus dibarengi dengan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan ketat.

"Mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri, yaitu sholat Tarawih dan sholat Id, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir.

Selain protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak antarjamaah, pemerintah juga memperbolehkan kegiatan ibadah secara berjamaah di luar ruang atau rumah. Dengan catatan, kata Muhadjir, jamaah terdiri atas anggota komunitas yang sudah dikenal satu dengan lainnya.

"Sehingga, jamaah dari luar, mohon supaya tidak diizinkan," kata Muhadjir.  

Sementara untuk sholat Id, Muhadjir menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah bisa dilakukan di luar gedung dengan jamaah yang juga merupakan anggota komunitas warga. Maksudnya, jamaah memang terdiri atas warga yang memang saling mengenal di lingkup komunitas.

"Yaitu dikenal satu sama lain dan juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat dan juga supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang, terutama apa saat sedang akan datang menuju ke tempat sholat jamaah, baik itu di lapangan atau di masjid atau ketika saat bubar dari sholat jamaah," kata Muhadjir. 

Dewan Masjid Indonesia (DMI) pada bulan lalu mengeluarkan pernyataan bahwa dengan kasus Covid-19 yang masih fluktuatif, pelaksanaan sholat Tarawih pada bulan Ramadhan harus dilakukan dengan prokes yang ketat. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addaruqutni.

"Kasus Covid-19 walaupun reda, tapi fluktuatif, belum dipastikan berakhir. Shalat Tarawih normal belum, tetap dengan protokol kesehatan ketat," ujar Imam pada Senin (22/3).

Imam mengatakan, selain pandemi Covid-19 belum usai, program vaksinasi juga belum tuntas ke seluruh lapisan masyarakat. Jika diperlukan, nantinya DMI akan mengeluarkan maklumat kembali agar shalat tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Perkembangan baik kalau menurun, untuk melaksanakan sholat secara normal, meskipun pakai masker belum bisa, masih tetap menjaga jarak," kata Imam.

Adapun, Ketua Umum DMI Jusuf Kalla meminta pengurus masjid membuka kemungkinan untuk melaksanakan sholat Tarawih secara dua shift atau giliran. Langkah itu, kata JK, untuk memberi kesempatan seluruh jamaah di sekitar masjid menjalankan sholat Tarawih saat bulan Ramadhan, tetapi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

JK menyebut adanya ketentuan jaga jarak membuat daya tampung masjid menurun menjadi hanya 40 persen dari daya tampung sebenarnya.

"Untuk itu, kita harus memberi kesempatan jamaah yang lain untuk melaksanakan ibadah sholat Tarawih dengan membaginya menjadi dua shift," kata JK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/3).

JK juga mengingatkan, prokes tetap dilaksanakan di dalam masjid, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan. Ia mengatakan, tahun ini masjid sudah bisa dipakai untuk sholat Tarawih selama memberlakukan prokes yang baik.

"Maknanya apa? Tentu, mempunyai makna sebagian umat tidak bisa tertampung karena harus mengikuti aturan jaga jarak. Untuk itu, apabila memang diperlukan demi mengakomodasi jamaah yang mau sholat Tarawih, bisa dilaksanakan dua kali atau dua shift," ujar JK.

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, shalat Tarawih hingga tiga shift di masjid diperbolehkan selama bulan suci Ramadhan.

"Ya bagus, tiga shift juga boleh, intinya adalah selama kita mulai dari waktu isya sampai subuh kan bisa Tarawih, bagi yang memahami bahwa shalat Tarawih sama dengan shalat malam," kata Cholil pada Rabu (24/3).

Cholil mengatakan, dengan adanya shift dalam sholat Tarawih ini akan meramaikan masjid pada bulan Ramadhan. Kemudian juga akan lebih memperbanyak ibadah pada bulan suci.

Sementara itu, untuk shaf sholat disesuaikan dengan kondisi yang ada. Apabila keadaan sudah aman dari virus, shaf yang rapat diperbolehkan.

"Kalau kita sudah aman, harapannya rapat, tapi kalau belum aman disesuaikan. Ikuti protokol kesehatan," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement