REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat dari Polsek Jagakarsa membekuk pria berinisial AS (41), seorang spesialis pencurian barang-barang pasien di rumah sakit. AS ditangkap setelah menggondol laptop pasien di sebuah rumah sakit swasta di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Ahad (4/4) dini hari.
"Pelaku ini sudah sering, sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di rumah sakit-rumah sakit. Bisa dibilang spesialis," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Eko Mulyadi, Senin (5/4).
Eko menjelaskan, AS menggondol sebuah laptop di ruang rawat inap rumah sakit swasta itu pada Ahad pukul 04.00 WIB. Korbannya adalah Lisa Makhdania yang sedang mendampingi anaknya yang sedang dirawat.
Setelah kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Jagakarsa. Aparat pun langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan melihat rekaman kamera CCTV rumah sakit.
Pelaku lalu berhasil diidentifikasi, yakni pria berinisial AS. Aparat lantas menangkap AS di sebuah penginapan yang berada di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Ahad (4/4) pukul 23.20 WIB. Ia ditangkap kurang dari 24 jam usai beraksi.
Dari tangan AS, aparat mendapatkan barang bukti laptop yang dicurinya. Eko pun memastikan bahwa AS bukanlah pegawai rumah sakit swasta itu.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam dihukum 5 tahun penjara.