Senin 05 Apr 2021 20:14 WIB

ICW: Djoko Tjandra Seharusnya Dihukum Penjara Seumur Hidup

Djoko Tjandra hari ini dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). Terpidana kasus cassie Bank Bali itu divonis 4,5 tahun penjara dan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim karena terbukti memberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Irjen Prasetijo Utomo serta melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA
Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). Terpidana kasus cassie Bank Bali itu divonis 4,5 tahun penjara dan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim karena terbukti memberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Irjen Prasetijo Utomo serta melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Djoko Tjandra pada hari ini divonis bersalah dengan hukuman 4, 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Djoko Tjandra terbukti menyuap sejumlah penegak hukum terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO) dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi putusan tersebut, Indonesoa Corruption Watch (ICW) menyatakan terdapat problematika dari vonis Djoko Tjandra ada pada regulasi pemberantasan korupsi. Sebab, pasal yang menyoal tentang pemberi suap hanya dapat diganjar hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga

"Padahal, model kejahatan yang dilakukan oleh Joko S Tjandra layak untuk dijatuhi vonis seumur hidup," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Republika, Senin (5/4).

Kurnia menilai, selain telah melarikan diri dari proses hukum, Djoko Tjandra juga terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap penegak hukum. Mulai dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, hingga Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.

Bahkan, tindakan Djoko Tjandra yang dengan mudah memasuki wilayah Indonesia untuk mengurus pendaftaran Peninjauan Kembali ke Pengadilan telah meruntuhkan wajah penegakan hukum Indonesia.  Berangkat dari permasalahan regulasi ini, lanjut Kurnia, ICW mengusulkan agar ke depan, pembentuk UU segera merevisi UU Tipikor.

"Setidaknya untuk mengakomodir pasal pemberi suap kepada penegak hukum (jaksa atau polisi) agar diatur secara khusus," ucap Kurnia.

Misalnya, memasukkan pidana penjara maksimal seumur hidup. Agar ke depan, jika ada pihak yang melakukan perbuatan sama seperti Djoko S Tjandra, dapat dipenjara dengan hukuman maksimal;

Berdasarkan itu, ICW juga mengingatkan kepada Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) agar tidak hanya diam dan menonton penanganan perkara ini. ICW turut pula curiga terhadap surat perintah supervisi yang diterbitkan oleh KPK sepertinya hanya sekadar formalitas belaka.

"Sebab, sampai saat ini praktis tidak ada hal konkret yang dilakukan KPK terhadap perkara Joko S Tjandra, " tegas Kurnia.

Terakhir, lanjut Kurnia, ICW menuntut agar KPK masuk lebih jauh untuk menyelidiki dan menyidik pihak-pihak lain yang belum diusut oleh Kejaksaan atau Kepolisian. Misalnya menelisik siapa pihak yang berada di balik Pinangki Sirna Malasari sehingga bisa bertemu dan menawarkan bantuan kepada Djoko Tjandra.

"Hal itu penting, sebab, sampai saat ini ICW masih meyakini masih ada oknum-oknum lain yang belum tersentuh oleh Kejaksaan maupun Kepolisian, " ujar Kurnia.

In Picture: Djoko Tjandra Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Red Notice

photo
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra bersiap menjalani sidang putusan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4). Majelis hakim memvonis terdakwa pengusaha Djoko Tjandra 4,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan setelah terbukti menyuap penegak hukum terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

 

Vonis terhadap Djoko Tjandra lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya penuntut umum meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra.

Dalam amar putusan Majelis Hakim menilai Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari DPO di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis.

Hakim meyakini Djoko terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari DPO di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Djoko melalui rekannya Tommy Sumardi memberikan uang kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, sebanyak 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS. Dia juga terbukti memberikan uang sebesar 100 ribu dolar AS kepada eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Suap diberikan agar Djoko Tjandra bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan. Diketahui, Djoko Tjandra berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Selain itu, Djoko juga terbukti menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, untuk pengurusan fatwa MA. Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Djoko menyuap Pinangki dengan uang sebesar 500 ribu dolar AS. Hakim menerangkan uang itu merupakan fee dari jumlah 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Dalam amar putusan, Hakim juga menyatakan bahwa Djoko juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Anita Dewi Kolopaking dalam pengurusan fatwa MA. Dalam permufakayan jahat ada uang yang dijanjikan sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

Selain terbukti bersalah, dalam amar putusan, Majelis Hakim juga menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator atas surat yang diajukan tertanggal 4 Februari 2021. Majelis Hakim menganggap Djoko Tjandra merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara. Hal tersebut karena Djoko Tjandra berposisi sebagai pihak pemberi suap.

Djoko Tjandra dan tim jaksa penuntut umum menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

"Saya perlu pikir-pikir dulu," ujar Djoko Tjandra jaksa usai mendengar amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4).

Sebelum sidang pembacaan vonis, Djoko Tjandra mengaku pasrah. Namun, ia tetap yakin putusan majelis hakim akan lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

"Yang terbaik saja, yang sesuai dengan fakta. Ya (saya) yakin dong lebih ringan dari tuntutan jaksa, banyak yang ngawur (tuntutan jaksa)," kata Djoko Tjandra di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4).

"Kalau tidak berbuat salah enggak perlu khawatir. Apa yang perlu dikhawatirkan. Kalau korupsi dan sebagainya baru boleh khawatir, ini apa urusan perkara ini," ujarnya menambahkan.

 

photo
Action Plan Bebaskan Djoko Tjandra Lewat Fatwa MA - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement