Senin 05 Apr 2021 23:12 WIB

Kasus Asabri, Jampidsus Sita Hotel Milik Benny Tjokrosaputro

Kejakgung menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro terkait kasus Asabri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro
Foto: ANTARA /M RISYAL HIDAYAT
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejakgung) kembali melakukan perampasan aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri. Kali ini, Jampidsus menyita hotel milik bos PT Hanson Internasional itu yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak menerangkan, aset yang disita yakni sebidang tanah, dan bangunan seluas 3.109 meter persegi. Letaknya berada di Desa Langenharjo, Grogol, Sukoharjo, Jateng. Di atas tanah tersebut, kata Ebenezer, dibangun sebuah penginapan bernama Hotel Brother Solo Baru.

Baca Juga

"Penyitaan tanah dan bangunan tersebut, telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo," ujar Ebenezer kepada wartawan di Kejakgung, Jakarta, pada Senin (5/4). 

Kata Ebenezer, penyitaan tersebut selanjutnya bakal dilakukan penaksiran, untuk menambah sumber pengganti kerugian negara. Saat ini, penghitungan sementara aset sitaan, baru senilai Rp 7 triliun. Sementara kerugian negara dalam penyidikan Asabri, senilai Rp 23,7 triliun.

Penyitaan aset dari tersangka Benny Tjokro, bukan sekali ini. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pada 1 Februari lalu, penyitaan aset masif menyasar terpidana penjara seumur hidup dalam kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya itu. Sebelum penyitaan hotel kali ini, tercatat ada sekurangnya 1.200-an sertifikat tanah, dengan total luas lahan mencapai 800-an hektare milik Benny Tjokro di sejumlah kota di Banten, dan Jawa Barat (Jabar) yang disita. Termasuk penyitaan terhadap 18 unit apartemen di Jakarta.

Selain Benny Tjokro, dalam penyidikan Asabri, Jampidsus menetapkan delapan orang tersangka lainnya. Terpidana seumur hidup kasus Jiwasraya, yakni Heru Hidayat juga ditetapka sebagai tersangka. Penyitaan besar-besaran, juga dilakukan Jampidsus terhadap bos di PT Trada Alam Minera (TRAM) itu. Mulai dari lahan pertambangan puluhan ribu hektare, juga kapal tanker, dan 19 unit kapal angkutan batubara. Tersangka swasta lainnya, yakni Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi.

Sementara tersangka dari jajaran mantan direksi Asabri, yakni Sonny Widjaja, dan Adam Rachmat Damiri, serta Bachtiar Effendi, Hari Setiono, Ilham W Siregar. Dari para mantan direksi perusahan pengelola dana pensiunan tentara itu, turut disita berupa 18 unit armada bus pariwisita, rumah mewah, kendaraan, serta lahan yang beserak di banyak kota di Jateng, maupun Jabar. Jampidsus meyakini, seluruh aset sitaan tersebut, hasil dari korupsi dan TPPU Asabri.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement