REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Selasa (6/4). Agenda sidang hari ini adalah putusan sela dari majelis hakim.
"Putusan sela untuk perkara nomor 221, 222, dan 226," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Senin (5/4)
Perkara dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab. Sementara untuk perkara dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim juga untuk kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrusdan Maman Suryadi.
Selanjutnya, perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.Alex mengatakan bahwa jalannya sidang yang menghadirkan para terdakwa itu juga masih disiarkan secara langsung melalui YouTube PN Jakarta Timur.