Selasa 06 Apr 2021 02:16 WIB

Walkot Bekasi Izinkan Ibadah Jamaah di Masjid Saat Ramadhan

Izin ibadah berjamaah Masjid berlaku di zona nonhijau di Bekasi dengan prokes keta

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Meski pandemi Covid-19 belum berakhir, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengizinkan ritual ibadah Ramadhan di masjid tahun ini.
Foto: Uji Sukma Medianti
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Meski pandemi Covid-19 belum berakhir, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengizinkan ritual ibadah Ramadhan di masjid tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Meski pandemi Covid-19 belum berakhir, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengizinkan ritual ibadah Ramadhan di masjid tahun ini. 

Politisi Partai Golkar ini mengatakan hasil rapat koordinasi dengan seluruh unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bekasi menyimpulkan ibadah berjamaah boleh dilakukan di zona hijau.

"Kalau rapat forkopimpa kemarin, tarawih akan kita lakukan di daerah yang hijau, tapi dengan syarat prokes yang ketat," kata Pepen, sapaan akrabnya, Senin (5/4).

Akan tetapi, Pepen juga tidak melarang wilayah berzona tidak hijau untuk menggelar ibadah. Dia menyebut, ibadah di zona kuning misalnya, apabila dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat maka ibadah berjamaah tetap dibolehkan.

"Misal ada RT zona kuning, zona kuning itukan ada 1 atau 5 kasus warga positif Covid-19, tapi bukan berarti RT itu tidak boleh melaksanakan, hanya saja prokesnya diperketat dibanding yang zona hijau," ungkap dia.

Usai kesimpulan ini disepakati, selanjutnya Pepen akan mengeluarkan maklumat. Namun, ia tetap menyimak instruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. 

“Maklumat pasti ada, tapi perkembangan-perkembangan maklumat itu biasa tiap tahunnya, karena menyesuaikan kondisi tahun 2020 dengan 2021 ini," terangnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement