REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin mengungkapkan, terdakwa Harry Van Sidabukke dan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso memiliki kewenangan yang sebanding dalam menangani proyek di Kemensos. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi Bansos Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4).
Sebagai calon vendor pengadaan bansos, Rajif mengaku anak buahnya sempat mengeluh kesulitan mendapat tanda tangan Matheus sebagai PPK pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kemensos. Namun, tanda tangan itu dengan mudah didapat saat terdakwa Harry yang memintanya.
"Pernah tidak stafnya saksi bernama Siska mengeluh tidak pernah mendapat tanda tangan Pak Joko (Matheus), kecuali Harry yang meminta?" tanya terdakwa Harry kepada Rajif.
Rajif mengakui, tanda tangan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) itu sulit didapatkan. Tetapi jika Harry yang meminta tanda tangan ke Matheus tidak sulit. "Pernah, saya lupa pastinya. Kayaknya lebih dari satu kali," kata Rajif.