REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan mengeluarkan aturan terkait pengendalian penyebaran Covid-19 menjelang Ramadhan. Dalam peraturan itu, mobilitas penduduk akan diatur selama bulan suci puasa.
"Mobilitas penduduk diatur. Detailnya nanti saya nunggu rilisnya," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat dikonfirmasi Republika, Senin (5/4).
Sebelumnya, Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Syafrizal mengatakan, sedang merumuskan aturan terkait pengendalian penyebaran Covid-19 saat Ramadhan. Sementara, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada 6-19 April 2021 di 20 provinsi.
"Untuk Ramadhan akan ada edaran tersendiri — oleh satgas, sedang dirumuskan," ujar Syafrizal yang juga Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal saat dikonfirmasi Republika, Senin (5/4).