Kejari Batang Musnahkan 780 Ribu Rokok Ilegal dan Narkoba
Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kejaksaan Negeri bersama unsur Forkompimda membakar barang bukti narkoba (ilustrasi). | Foto: Antara/Rahmad
REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memusnahkan 780 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 700 juta serta sejumlah barang bukti narkotika dan obat berbahaya, seperti sabu, ganja, dan pil di kantor Kejari Batang, Senin (5/4).
Kepala Kejari Batang Ali Nurudin mengatakan, barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim. "Rokok dan barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada bulan Januari 2020 hingga Maret 2021," kata Aliusai pemusnahan barang bukti rokok ilegal dan narkoba di Kabupaten Batang, Senin.
Ali mengatakan, barang bukti kejahatan yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 62,83 gram sabu-sabu, enam paket sabu, 1.027,2, dan dua paket ganja, 866 butir pil hexymer, 567 butir pil yarindo, 5.829 butir dextro, 10 butir alpazolam, empat butir ineks, dan 780 ribu batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
"Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan agar tertib adminsitrasi dan menghindari hal yang tidak diinginkan," kata Ali.
Bupati Batang Wihaji berharap, pemusnahan rokok tanpa cukai dan narkoba menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang hal yang bertentangan dengan hukum pasti ada risikonya. "Kami menyampaikan terima kasih pada kejari yang telah melakukan pemusnahan ini karena sebagai pembelajaran bagi semua pihak, khususnya masyarakat Kabupaten Batang," kata Wihaji.
Kepala Kepolisian Resor Batang, AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan, polisi tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku narkoba melakukan tindak kejahatannya. "Kami akan sikat habis dan tidak ada ruang gerak bagi pelaku narkoba karena tindakan kejahatan yang dilakukan mereka dapat merusak jiwa generasi bangsa," kata Edwin.