REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai imbauan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai secara penuh sudah sesuai undang-undang. Sebab saat ini pemulihan ekonomi berangsur membaik.
"Apa yang disarankan Pak Menko Airlangga itu menurut saya sudah ketentuan," kata Payaman dalam keterangan persnya, Senin, (5/4).
Payaman menyebut jika tahun lalu THR dibolehkan dengan dibayar dicicil karena perekonomian rontok di awal pandemi covid-19. Namun tidak dengan tahun ini.
Sebab, kata Guru Besar Universitas Krisnadwipayana hal itu lantaran pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif bagi para pelaku usaha di tengah pandemi covid-19. Selain itu, jumlah pekerja atau karyawan juga sudah berkurang dari tahun lalu.
Baca juga : Menaker: THR Tetap Harus Dibayar Perusahaan