MUI Jatim Perbolehkan Swab Saat Puasa

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani

Swab antigen COVID-19
Swab antigen COVID-19 | Foto: Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menetapkan, Rapid Test, GeNose Test, dan Swab Test, tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Keputusan itu tertuang dalam Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur tahun 2021 tentang Hukum Rapid Test, GeNose, dan Swab yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH. Makruf Chozin.

Dalam fatwa yang dikeluarkan, Rapid Test saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa karena jarum yang masuk ke dalam daging tidak melalui rongga yang terbuka, melainkan melalui pori-pori. Kemudian, GeNose Test diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa karena metodenya hanya meniup kantong udara.

Adapun Swab Test saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa karena beberapa hal. Pertama, nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat, sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i.

Kedua, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat, sehingga tidak membatalkan puasa menurut ulama madzhab Maliki. Ketiga, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir tidak menetap di dalam tapi dikeluarkan kembali, sehingga tidak membatalkan menurut pendapat ulama madzhab Hanafi.

MUI Jatim mendorong pemerintah maupun pihak swasta agar tetap mengoptimalkan upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 saat puasa ramadhan. Seluruh masyarakat juga diminta berpartisipasi dalam upaya menghindari penularan dan mengakhiri pandemi Covid-19.

Fatwa MUI Jatim tersebut meminta, dalam keperluan screening selama Ramadhan, penggunaan rapid test dan GeNose lebih diutamakan. Bila memungkinkan pelaksaan Swab dilaksanakan di malam hari.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Vaksinasi Covid-19 Bengkulu Tetap Berjalan Selama Ramadhan

Bogor akan Tetap Gelar Vaksinasi Selama Ramadhan

Pengalaman Kang Emil 20 Tes PCR: "Hidung Kanan Lebih Gede"

MUI Jatim Koordinasikan Vaksinasi untuk Marbot Masjid

MUI Jatim: Vaksin AstraZeneca Halal

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark