REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Di media sosial, beredar surat mengatasnamakan Presiden Joko Widodo berisi kedaruratan keuangan negara yang dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara.
Surat bertanggal 17 Maret 20021 itu menyebut dana SBI (Sertifikat Bank Indonesia) akan digunakan sebagai dana bantuan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Selain itu, disebut pula kedaduratan keuangan negara Indonesia harus ditangani secepatnya dan paling lambat pada 31 Maret 2021 (diharapkan seluruh bank terkait untuk bekerja sama demi kelancaran pencairan dana SBI tersebut di atas). Dan ketiga, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Namun, benarkah Kementerian Sekretariat Negara mengeluarkan surat tentang kedaruratan keuangan negara itu?