REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/PMK.08/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Beleid ini merupakan pengganti PMK sebelumnya yakni PMK 60/PMK.08/2017.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan PMK 30 bertujuan untuk mengakomodasi dinamika perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan PSN. Saat ini, proyek-proyek memerlukan jaminan pemerintah yang lebih efisien, efektif, transparan dan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berperan dalam pembangunan PSN.
“Selain itu, PMK ini berisi peraturan pelaksanaan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 42/2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional pada tanggal 2 Februari 2021 sebagai turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya dikutip situs Kemenkeu, Selasa (6/4).
Puspa menjelaskan ada dua perubahan pengaturan dalam PMK 30 dibandingkan dengan sebelumnya. Pertama ketentuan mengenai keterlibatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam pemberian jaminan pemerintah yang diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan proses pemberian jaminan pemerintah dan mengurangi risiko langsung kepada APBN.