Selasa 06 Apr 2021 11:30 WIB

Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online, Habib Bahar Disidang

Habib Bahar akan mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Habib Bahar bin Smith menyatakan akan kembali berdakwah usai dibebaskan.
Foto: istimewa/doc pribadi
Habib Bahar bin Smith menyatakan akan kembali berdakwah usai dibebaskan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Habib Bahar Bin Smith akan menjalani sidang perdana terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (6/4) siang. Habib Bahar sendiri akan mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.

"Iya (sidang di PN Bandung)," ujar Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Azis Yanuar, saat dikonfirmasi, Selasa (6/4). Ia melanjutkan, Habib Bahar sendiri akan mengikuti sidang dari Lapas Gunung Sindur dan tidak hadir di pengadilan.

"Iya, sidangnya virtual," ujarnya. Azis mengatakan, sidang perdana menggagendakan tentang dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Humas PN Bandung, Wasdi Permana membenarkan bahwa sidang perdana Habib Bahar Bin Smith di pengadilan dilakukan secara virtual. "Benar virtual," ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Korbannya  seorang sopir taksi online bernama Andriansyah. 

Ini adalah kali kedua Bahar berurusan dengan penyidik Polda Jabar dalam kasus penganiayaan. Hanya saja kasus dugaan penganiayaan kali ini terjadi pada 2018. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Patoppoi, membenarkan penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Dalam keterangannya, ia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Menurut dia, dari hasil gelar perkara penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan Bahar yang kini berstatus terpidana sebagai tersangka.

Patoppoi mengatakan, setelah penetaan tersangka penyidik akan melakukan koordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkum HAM. Pasalnya saat ini tersangka tengah menjalani masa hukuman di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ لَسْتُمْ عَلٰى شَيْءٍ حَتّٰى تُقِيْمُوا التَّوْرٰىةَ وَالْاِنْجِيْلَ وَمَآ اُنْزِلَ اِلَيْكُمْ مِّنْ رَّبِّكُمْ ۗوَلَيَزِيْدَنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ مَّآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ مِنْ رَّبِّكَ طُغْيَانًا وَّكُفْرًاۚ فَلَا تَأْسَ عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Kamu tidak dipandang beragama sedikit pun hingga kamu menegakkan ajaran-ajaran Taurat, Injil dan (Al-Qur'an) yang diturunkan Tuhanmu kepadamu.” Dan apa yang diturunkan Tuhanmu kepadamu pasti akan membuat banyak di antara mereka lebih durhaka dan lebih ingkar, maka janganlah engkau berputus asa terhadap orang-orang kafir itu.

(QS. Al-Ma'idah ayat 68)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement