REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) juga menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) atas perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Nota keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima karena dinilai menyangkut materi perkara," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam sidang lanjutan HRS dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Timur, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Selasa (6/4).
Suparman mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) bisa melanjutkan untuk pemeriksaan perkara nomor 226 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang dijadwalkan digelar pada tanggal 12 April 2021.
"Namun kembali diingatkan lagi terdakwa punya hak kalau tidak sependapat yang dikemukakan majelis hakim, ada haknya mengajukan banding tapi nanti bersamaan dengan pokok perkara di putusan akhir," ujar Suparman.
Dalam perkara nomor 226 ini HRS didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Baca juga : Hakim Singgung Denda Rp 50 Juta HRS Hanya Administratif
Sebelumnya, majelis hakim juga sudah menolak eksepsi terdakwa HRS untuk perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kala menikahkan putranya. "Jadi, untuk pokok perkara nomor 221 dan 226 ditunda untuk pemeriksaan bukti di persidangan yaitu saksi yang diajukan penuntut umum," jelas Suparman.