REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang pada 6-19 April 2021. Pemda DIY meminta pemerintah pusat untuk menerbitkan aturan yang memerinci pelaksanaan PPKM mikro selama Ramadhan.
Begitupun dengan aturan terkait masa mudik dan aturan pada Hari Raya Idul Fitri 2021 agar diperincikan kepada pemda yang menerapkan PPKM. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan, hal ini diminta karena adanya kepadatan di beberapa ruas jalan di DIY berdasarkan hasil pengamatan saat libur Paskah.
"Tidak hanya DIY, tapi provinsi lain juga mengeluhkan hal yang sama. Sulit memang," kata Sultan di Yogyakarta, Senin (5/4).
Dengan aturan tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemda untuk membatasi mobilitas masyarakat selama Ramadhan, masa mudik, dan Idul Fitri. Sehingga, risiko penyebaran Covid-19 selama masa tersebut dapat ditekan.
Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Syafrizal mengatakan, pihaknya sedang merumuskan aturan terkait pengendalian penyebaran Covid-19 saat Ramadhan. "Untuk Ramadhan, akan ada edaran tersendiri oleh satgas, sedang dirumuskan," ujar Syafrizal. (silvy dian setiawan/mimi kartika ed:mas alamil huda)