Selasa 06 Apr 2021 13:57 WIB

Tersangka Samin Tan, Pernah Masuk Jajaran Orang Terkaya RI

Samin Tan, buronan kasus dugaan korupsi izin tambang batu bara ditangkap KPK

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Crazy Rich Samin Tan Tersangka Korupsi, Ternyata Pernah Masuk Jajaran Orang Terkaya RI (Foto: Dhemas Reviyanto)
Crazy Rich Samin Tan Tersangka Korupsi, Ternyata Pernah Masuk Jajaran Orang Terkaya RI (Foto: Dhemas Reviyanto)

Setelah satu tahun lamanya, Samin Tan, buronan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tambang batu bara telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Samin merupakan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Perusahaan tambang milik Samin diperkirakan memiliki cadangan batu bara sebanyak 69,2 juta ton. Sehingga, tingkat produksi tambangnya terus meningkat dan membuat perusahaannya disegani di dalam negeri.

Pada tahun 2011, Samin Tan termasuk ke dalam jajaran orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes. Saat itu, kekayaan Samin mencapai USD940 juta atau setara dengan Rp13 triliunan.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Ini Gurita Bisnis Energi Samin Tan

Lewat bisnis batu bara yang dijalani Samin Tan melalui PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan menumpuk pundi-pundi kekayaannya. Samin Tan adalah lulusan akuntansi Universitas Tarumanegara pada tahun 1985.

Selain pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin juga kerap menduduki jabatan korporat seperti Chairman di Bumi Plc per 26 Mei 2012, perusahaan yang menguasai 28 persen saham perusahaan batu bara milik Bakrie, PT Bumi Resources Tbk (BUMI).

Selain itu, pada 3 Mei 2012, Samin juga didaulat menjadi Direktur Utama PT Bumi Resources Mineral Tbk (BRMS) yang juga anak usaha BUMI. Pada 21 Mei 2013, Samin Tan menjabat sebagai Komisaris Utama di PT BUMI Tbk, menggeser posisi Bambang Suryo Sulito yang merupakan Ketua Umum Kadin.

Anak usaha Bumi Plc lainnya, di PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), Samin juga menjabat sebagai komisaris. Di PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA), Samin juga menjabat sebagai komisaris sejak 2004.

Samin Tan sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 28 Februari 2020 dan 2 Maret 2020, karena itu ia ditetapkan buronan oleh KPK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement