Jatim Siapkan Lima Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Jatim Siapkan Lima Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (ilustrasi) | Foto: Republika/bowo pribadi
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi mengungkapkan adanya sejumlah perbedaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/ SMK antara tahun 2020 dengan tahun ini. Wahid mengungkapkan, tahun ini ada lima jalur PPDB. Pertama, jalur afirmasi. Jalur ini diperuntukan bagi siswa keluarga kurang mampu termasuk anak buruh dan disabilitas ringan.
"Kalau disabilitas tahun kemarin masuk zonasi, sekarang afirmasi. Kuotanya 15 persen," ujar Wahid di Surabaya, Selasa (6/4).
Kedua adalah jalur perpindahan tugas orang tua. Di samping perpindahan tugas orang tua, juga menampung anak tenaga pendidik atau pengajar. Termasuk juga tenaga kesehatan khusus yang menangani Covid-19, dengan kuota sekitar 5 persen.
Ketiga adalah jalur prestasi lomba. Jalur ini juga menampung kuota 5 persen. Jalur prestasi lomba diakuinya berbeda dari tahun sebelumnya. Jika tahun lalu lombanya berjenjang dan dilaksanakan oleh pemerintah atau organisasi lembaga yang kerja sama dengan pemerintah.
"Ternyata banyak masukan, sehingga tahun 2021 ini jalur prestasi bisa berjenjang bisa tidak. Bisa dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga secara mandiri. Kami rumuskan, masing-masing ada skornya," ujar Wahid.
Wahid mencontohkan siswa penghafal Al-Quran, yang menurutnya bisa masuk dalam jalur prestasi lomba. Termasuk juga siswa delegasi. "Maksudnya itu begini, contohnya Italia mengundang kejuaraan paduan suara setiap tahun. Bagi siswa yang diundang, kami beri skor," kata wahid.
Kemudian ada jalur prestasi akademik yang kuotanya sebesar 25 persen. Jalur ini mengambil nilai rapor pada semester I hingga V, yamg nilainya adalah 70 persen.
"Kemudian tentu nilai IX di SMA satu berbeda dengan SMA lainnya. Makannya ada indeks yang diambil dari akreditasi sekolah. Bobotnya 30 persen," katanya.
Terakhir adalah zonasi yang kuotanya 50 persen. Untuk SMA, sistemnya tidak berubah, sama seperti tahun lalu. Hal baru terjadi untuk SMK. Jika tahun lalu tidak ada zonasi di SMK, maka tahun ini diberlakukan zonasi yang kuotanya sebanyak 10 persen. Hal itu termaktub dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB.
Wahid juga menjelaskan tentang surat keterangan domisili pada 2021 yang diperketat. Surat hanya diberikan pada kondisi tertentu, yakni apabila terkena bencana alam lalu bencana sosial seperti pengungsi dari Sampang.
"COVID-19 tidak termasuk bencana alam dan sosial, tapi termasuk bencana non alam. Bencana non alam tidak termasuk perpindahan tugas orangtua," ujarnya.