Ia menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah berjamaah di tempat ibadah guna mencegah penularan COVID-19.
"Masyarakat yang sakit dianjurkan untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing sampai kondisi fit. Semoga kita semua terus diberikan kesehatan dan dapat menjalankan seluruh ibadah yang dianjurkan selama Ramadhan," kata dia.
Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan shalat tarawih dan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah secara berjamaah sesuai dengan protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19, yang mencakup pembatasan jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.