Selasa 06 Apr 2021 19:31 WIB

Komnas HAM: Usut Tuntas Rekomendasi Kepemilikan Senpi 

Tim Penyelidik Komnas HAM mengeluarkan empat poin rekomendasi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik meminta, agar rekomendasi Komnas HAM dalam kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Cikampek supaya dilakukan oleh penegak hukum. Salah satunya terkait kepemilikan senjata api. 

Taufan meminta agar rekomendasi itu diusut lebih jauh. "Peristiwa 21-22 Mei tahun 2019 sebelumnya ada kaitan dengan itu. Itu kita sampaikan langsung pak, kepada pihak kepolisian baik zaman Pak Tito kita sampaikan dan (kapolri) sekarang, kami harap rekomendasi kami salah satu rekomendasi kami dari empat rekomendasi itu tentang kepemilikan senjata ini harus diusut lebih jauh," kata Taufan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (6/4). 

Taufan memandang persoalan kepemilikan senjata api dinilai menjadi persoalan serius jika tidak segera diusut tuntas. Ia menduga ada kekuatan yang jika tidak diselesaikan akan menjadi ancaman bagi demokrasi di Indonesia. 

"Kami menduga dalam tanda petik kita masih belum dapatkan data akurat, ini pasti ada kaitan dengan satu kekuatan lain yang kalau kita tidak selesaikan jadi ancaman demokrasi indonesia dengan menggunakan sentimen agama kemudian dibarengi kekerasan dan lain-lain, itu kami sampaikan kepada pihak kepolisian dan publik selama ini adalah ancaman," ucapnya.

Usai menyampaikan rekomendasinya terkait kasus penembakan enam laskar FPI, Taufan mengatakan, Komnas HAM sementara ini memilih untuk menahan diri. Alasannya, Taufan teringat pada kasus meninggalnya  Ustaz Maaher At-Thuwalibi (Soni Eranata).

Ketika itu, Komnas HAM mencoba berinisiatif melakukan melakukan pemantauan penyelidikan atas kasus meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwalibi (Soni Eranata). Namun yang terjadi, Komnas HAM justru dituding sebagai juru bicara.

"Itulah kemudian untuk kasus tol 50 ini Komnas HAM untuk sementara menahan diri untuk tidak masuk terlalu jauh. Kami mendorong terus supaya penegakan hukum sebagaimana disepakati empat hal itu supaya dilakukan," ucapnya. 

Sebelumnya Tim Penyelidik Komnas HAM mengeluarkan empat poin rekomendasi. Pertama, peristiwa meninggal dunianya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus itu harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Rekomendasi kedua, yakni mendalami dan melakukan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil, yakni Avanza hitam bernomor polisi B 1739 PWQ dan Avanza silver bernomor polisi B 1278 KJD. Rekomendasi ketiga, yakni mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

Rekomendasi keempat, meminta proses penegakkan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia," kata dia. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement