Selasa 06 Apr 2021 19:44 WIB

Suami Bejat yang 'Jual' Istrinya, Dicokok Polres Kediri 

Pelaku ini menawarkan jasa prostitusi melalui jejaring sosial Facebook.

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
AKBP Lukman Cahyono
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
AKBP Lukman Cahyono

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kediri, Jawa Timur menangani kasus penjualan atau perdagangan orang (trafficking). Kasus trafficking ini dilakukan oleh seorang suami pada istrinya sendiri.

"Ini TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu penginapan di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Tersangka ini menjual istrinya kepada seseorang. Pelaku ini menawarkan jasa prostitusi melalui jejaring sosial Facebook," kata Kepala Polres Kediri AKBP Lukman Cahyono, di Kediri, Selasa (6/4).

Dia mengatakan, tersangka berinisial AN (42 tahun), warga Desa Singkalanyar, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Yang bersangkutan juga tinggal di Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Modus yang ditawarkan, pelaku memposting dan menawarkan istri di jejaring sosial Facebook untuk melakukan persetubuhan bersama-sama dengan membayar. Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku di dalam kamar sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Saat melakukan aksinya, suami tersebut juga berada di dalam kamar. Yang bersangkutan menunggu di dalam kamar mandi, sedangkan pria lain dan istrinya di dalam kamar yang sama. 

Mereka langsung dibawa aparat polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku, kata dia, sudah melakukan aksinya hingga lima kali, dengan modus yang sama. 

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. "Setelah kami tangkap dan periksa, sudah sekitar lima kali menjual istrinya kepada orang lain untuk melayani praktik prostitusi. Tersangka ini menikah dengan istrinya saudari MR sejak tanggal 11 September 2004," kata dia.

Sementara itu, dari lokasi penggerebekan di kamar tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp 1 juta, telepon seluler, salinan surat nikah, serta alat kontrasepsi bekas. Semua barang bukti itu diamankan oleh petugas.

Karena terlibat dalam kasus prostitusi, polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama-lamanya satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 ribu serta Pasal 506 dengan kurungan penjara tiga bulan. 

Pelaku mengaku terdesak kebutuhan, sehingga nekat melakukan aksinya. Dia meminta imbalan Rp 1 juta untuk jasa yang ditawarkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement