Selasa 06 Apr 2021 20:10 WIB

Alasan Polri Cabut TR Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi

Polri menjelaskan alasan dicabutnya Surat Telegram Kapolri.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Foto: Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan alasan pencabutan surat telegram tentang pelarangan media menyiarkan arogansi aparat kepolisian, karena adanya multitafsir di masyarakat. Pencabutan surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 itu tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021.

"Dalam proses ini berjalan banyak multitafsir masyarakat dan tentunya, tafsir-tafsir ini polri sangat menghargai dan sangat memahami. Tentunya dalam STR itu hanya menyangkut internal saja," ujar Rusdi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).

Baca Juga

Lebih lanjut, yang dimaksud untuk internal kepolisian adalah ditujukan kepada personel yang bertugas di bidang kehumasan ataupun media internal yang berasal dari institusi Polri. Sehingga surat telegram pelarangan media menyiarkan arogansi anggota kepolisian itu tidak berlaku untuk media di luar polri. Tujuannya adalah, kata Rusdi, diharapkan agar kinerja yang lebih baik lagi untuk bidang kehumasan dalam menyampaikan informasi ke masyarakat.

"Tujuannya Mabes Polri memberikan petunjuk dan arahan kepada pengemban fungsi humas di kewilayahan dalam pelaksanaannya itu lebih profesional lagi dan lebih humanis," katanya.

Selain itu, Rusdi memastikan bahwa instansi kepolisian sangat menghargai kinerja awak media dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Ia juga menegaskan, bahwa sejak awal surat telegram itu diterbitkan hanya untuk para pengemban fungsi humas Polri di setiap wilayah, dalam hal ini adalah internal polri saja. Namun dalam prosesnya banyak memunculkan berbagai macam tafsiran terhadap surat telegram tersebut.

"Dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda. Oleh karena itu, mabes polri mengeluarkan STR 759 yang isinya surat telegram 750 tersebut dibatalkan sehingga, kedepan tidak ada lagi multitafsir terhadap hal-hal seperti itu," ucap Rusdi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram melarang para pengemban fungsi humas Polri di setiap wilayah untuk menayangkan tindakan arogansi yang dilakukan jajarannya. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis. Sigit juga melarang  jajarannya membawa media dalam setiap penangkapan pelaku tindak kejahatan. 

"Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media kemudian tidak boleh disiarkan secara live kemudian dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten," terang Sigit dalam surat telegram poin ke-10. 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement