Selasa 06 Apr 2021 21:25 WIB

Pemkot Solo Bolehkan Kegiatan Buka Puasa Ramadhan Bersama

Buka puasa bersama saat Ramadhan dibolehkan Pemkot Solo.

Rep: Binti Sholikhah/ Red: Muhammad Hafil
Pemkot Solo Bolehkan Kegiatan Buka Puasa Ramadhan Bersama. Foto: Ilustrasi buka puasa bersama
Foto: Dok BMH
Pemkot Solo Bolehkan Kegiatan Buka Puasa Ramadhan Bersama. Foto: Ilustrasi buka puasa bersama

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mengeluarkan aturan mengenai pembatasan kegiatan keagamaan saat bulan Ramadhan. Beleid tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1010 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satgas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Solo tertanggal 5 April 2021. SE tersebut berlaku selama dua pekan pada 6-19 April 2021.

Dalam SE tersebut, sejumlah aktivitas keagamaan dilonggarkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Salah satu pelonggaran tersebut berupa diperbolehkannya kegiatan buka puasa bersama (bukber).

Baca Juga

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, mengatakan, kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Namun, masyarakat masih diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama.

"Buka puasa bersama tidak boleh dilaksanakan di rumah tinggal dan harus menghindari kerumunan. Menyelenggarakan event di tengah acara buka puasa bersama juga tidak boleh," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Solo tersebut kepada wartawan, Selasa (6/4).

Dalam SE tersebut, Pemkot Solo tetap mengizinkan operasional tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan yang boleh dilaksanakan di tempat ibadah hanya yang bersifat ibadah wajib. Jumlah peserta dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruang.

Selain itu, masjid lingkungan hanya diperuntukkan bagi warga sekitar. Setiap jamaah diimbau membawa peralatan ibadah masing-masing. Kegiatan yang diperbolehkan di masjid yakni, sholat lima waktu, sholat tarawih, sholat witir dan itikaf di bulan Ramadhan. Sedangkan kegiatan tarawih keliling dilarang.

"Ceramah, tausiyah, kultum Ramadhan, kuliah subuh, dan khotbah Jumat paling lama durasinya tujuh menit," imbuh Ahyani.

Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga diwajibkan menunjuk petugas yang mengingatkan jamaah untuk mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya, menggunakan masker, mencuci tangan, mengatur jarak dan setiap jamaah membawa sajadah masing-masing. Setiap tempat juga diminta melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur.

Meski memberikan sejumlah pelonggaran, tetapi Pemkot mengimbau agar pelaksanaan kegiatan keagamaan diutamakan digelar secara daring. "Tadarus Alquran dilaksanakan aecara daring," tegas Ahyani.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement