Selasa 06 Apr 2021 20:54 WIB

In Picture: Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan Gas Subsidi di Meruya

.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Polisi melihat barang bukti saat rilis kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta, Selasa (6/4). Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan dengan cara menyalahgunakan penggunaan gas LPG subsidi 3 kilogram dengan menyuntikkan ke gas 12 kilogram yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga membuat kerugian negara mencapai Rp 7 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kasubdit I Dirtipidter Bareskrim Polri Kombes Pol M Zulkarnain (kedua kanan) memberikan keterangan pers saat rilis kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta, Selasa (6/4). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Polisi melihat barang bukti saat rilis kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta, Selasa (6/4). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Polisi memperlihatkan barang bukti selang saat rilis kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta, Selasa (6/4). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta, Selasa (6/4). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Polisi melihat barang bukti saat rilis kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta, Selasa (6/4). Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan dengan cara menyalahgunakan penggunaan gas LPG subsidi 3 kilogram dengan menyuntikkan ke gas 12 kilogram yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga membuat kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement