Polisi melihat barang bukti saat rilis kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta, Selasa (6/4). Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan dengan cara menyalahgunakan penggunaan gas LPG subsidi 3 kilogram dengan menyuntikkan ke gas 12 kilogram yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga membuat kerugian negara mencapai Rp 7 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kasubdit I Dirtipidter Bareskrim Polri Kombes Pol M Zulkarnain (kedua kanan) memberikan keterangan pers saat rilis kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta, Selasa (6/4). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Polisi melihat barang bukti saat rilis kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta, Selasa (6/4). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Polisi memperlihatkan barang bukti selang saat rilis kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta, Selasa (6/4). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta, Selasa (6/4). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, Polisi melihat barang bukti saat rilis kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta, Selasa (6/4). Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan dengan cara menyalahgunakan penggunaan gas LPG subsidi 3 kilogram dengan menyuntikkan ke gas 12 kilogram yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga membuat kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.
sumber : Republika
Advertisement