Selasa 06 Apr 2021 21:14 WIB

Kronologi KPK Tangkap Buron Samin Tan

Samin Tan masuk sebagai DPO sejak tahun 2020.

Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi penangkapan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT). Tersangka kasus dugaan suap dalam pengembangan perkara terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 itu ditangkap tim penyidik KPK pada Senin (5/4) di Jakarta.

Sebelumnya, Samin Tan dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2020. "Sejak bulan April 2020, KPK telah menetapkan status DPO terhadap tersangka SMT," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4).

Baca Juga

Dengan ditetapkannya tersangka Samin Tan sebagai DPO, tim penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus berkoordinasi dan aktif melakukan pencarian terhadap DPO tersebut, antara lain dengan menggeledah rumah di berbagai tempat di sekitar wilayah Jakarta. Pada Senin (5/4), tim penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka yang berstatus DPO tersebut.

"Selanjutnya, tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan," ujar Karyoto.

Tersangka Samin Tan kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut guna kepentingan penyidikan. Setelah diperiksa, KPK pun menahan Samin Tan selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 April sampai dengan 25 April 2021 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK.

Penangkapan DPO tersebut, kata Karyoto, menegaskan bahwa koordinasi KPK dan Polri untuk bersama mencari dan menangkap para DPO KPK akan terus dilakukan. "KPK tetap berkomitmen untuk terus memburu dan menangkap para DPO KPK lainnya. KPK berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO KPK," ujarnya.

KPK membuka akses dan layanan penerimaan informasi bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO KPK untuk melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan pada KPK melalui call center 198 atau nomor telepon 021-25578300 dan juga email informasi @kpk.go.id.

"Dukungan dan peran serta aktif seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting bagi KPK," kata Karyoto.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement