Rabu 07 Apr 2021 00:03 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Gas Oplosan di Jakarta

Atas praktik ini, pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar. 

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kasubdit I Dirtipidter Bareskrim Polri Kombes Pol M Zulkarnain (kedua kanan) memberikan keterangan pers saat rilis kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta, Selasa (6/4). Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan dengan cara menyalahgunakan penggunaan gas LPG subsidi 3 kilogram dengan menyuntikkan ke gas 12 kilogram yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga membuat kerugian negara mencapai Rp 7 miliar. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kasubdit I Dirtipidter Bareskrim Polri Kombes Pol M Zulkarnain (kedua kanan) memberikan keterangan pers saat rilis kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta, Selasa (6/4). Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan dengan cara menyalahgunakan penggunaan gas LPG subsidi 3 kilogram dengan menyuntikkan ke gas 12 kilogram yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga membuat kerugian negara mencapai Rp 7 miliar. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kg yang dipindahkan dengan cara disuntik ke tabung gas 12 kilogram, di Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa (6/4). Gas hasil oplosan tersebut, dijual dengan tarif non subsidi. Dalam pengungkapan itu polisi menahan dua pelaku berinisial DF dan T berperan sebagai pengoplos gas tersebut.

Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit I Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan kedua pelaku sudah beroperasi sejak 2018. "Mereka mengakui saat ini sdh melakukan kegiatan dari tahun 2018 dan tentunya keterangan ini akan kami crosscheck lagi," ungkap Zulkarnain di Meruya, Jakarta Barat, Selasa (6/4).

 

photo
Polisi melihat barang bukti saat rilis kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta, Selasa (6/4). Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan dengan cara menyalahgunakan penggunaan gas LPG subsidi 3 kilogram dengan menyuntikkan ke gas 12 kilogram yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga membuat kerugian negara mencapai Rp 7 miliar. (Republika/Putra M. Akbar)
 
 

Lebih lanjut, kedua tersangka merupakan pemilik tiga tempat penyuntikan gas subsidi 3 kilogram yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin tersebut. Dari tiga TKP itu, pihaknya menyita 1.372 tabung gas 3 kilogram, 307 tabung gas 12 kilogram, dan 100 selang regulator untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram. 

"Kalau yang 12 kg itu 140 ribu sedangkan yang 3 kg itu 17 ribu di pangkalan mereka beli. Jadi, satu tabung biru ini diisi 4 tabung melon," kata Zulkarnain.

Zulkarnain mengatakan, atas praktik ini, pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar. Jika dihitung selisih daripada subsidi yang dikeluarkan pemerintah, tentu para pelaku mendapat keuntungan yang banyak. Kemudian untuk pekerja di tempat penyuntikan itu masih ditetapkan sebagai saksi.

"Jadi mereka menjual harga pasaran yang 12 kg sedangkan gasnya berasal dari gas 3 kg," kata Zulkarnain. 

Selain itu, Zulkarnain mengatakan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait agen yang menjual gas subsidi tersebut. Menurutnya, jika agen juga meraih keuntungan, maka pihaknya bisa saja ditetapkan sebagai tersangka.

Apalagi, kata dia, jika agen tersebut juga meraup keuntungan dari praktik pengoplsan tersebut. "Sebenermya mereka harus sedikit aware karena dibeli tabung 3 kilogram dalam jumlah besar sudah menimbulkan pertanyaan," ungkap Zulkarnain.

Selanjutnya, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement