REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Jepang pada Selasa (6/4) memperpanjang sanksi sepihak dan larangan bagi semua perdagangan dengan Korea Utara selama dua tahun.
Langkah yang disetujui oleh pemerintah Perdana Menteri Yoshihide Suga itu bertujuan untuk menekan negara komunis tersebut untuk menghentikan program nuklir dan misilnya, lansir Kyodo News.
Jepang memberlakukan sanksi terhadap Korea Utara setelah Pyongyang pertama kali menguji senjata nuklir pada 2006, melarang impor dan masuknya kapal yang terdaftar di Korea Utara dan yang telah singgah di pelabuhan Korea Utara. Tokyo juga memperluas ruang lingkup tindakan hukuman dengan melarang ekspor pada 2009.
Negara itu juga menyalahkan Korea Utara atas penculikan warganya pada tahun 1970-an dan 1980-an, yang tetap menjadi rintangan signifikan dalam menormalisasi hubungan antara kedua negara.
Sanksi tetap di perpanjang meskipun Perdana Menteri Suga telah menyatakan kesediaannya untuk bertemu dengan pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.