REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Otoritas Israel pada Senin (5/4) membebaskan tahanan Palestina Rushdi Abu Mokh, 58 tahun, setelah menjalani hukuman penjara selama 35 tahun.
ِAbu Mokh, yang berasal dari Kota Baqa al-Gharbiyye, ditahan sejak 1986, bersama dengan tiga rekannya, atas tuduhan bergabung dengan kelompok pemberontak yang tergabung dalam Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP). Kelompok itu dituding mendalangi penculikan seorang tentara Israel dan berusaha memindahkannya ke luar wilayah Palestina untuk dijadikan sebagai alat tawar-menawar dalam pertukaran tahanan dengan Israel. Abu Mokh kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Israel sebelum akhirnya dikurangi menjadi 35 tahun.
Menurut Palestinian Prisoner Society, Israel telah menolak untuk membebaskan Abu Mokh dan rekan-rekannya dalam kesepakatan pertukaran tahanan dengan kelompok perlawanan Palestina. Israel masih menahan 25 warga Palestina, yang ditahan sebelum Perjanjian Oslo.
Sementara itu, menurut data Palestina, ada 4.400 tahanan Palestina di penjara Israel, termasuk 39 perempuan dan 155 anak-anak.