Rabu 07 Apr 2021 00:54 WIB

Di Depok Mendapatkan Plasma Konvalesen Dibandrol Rp 2,2 Juta

Terapi Plasma Konvalesen merupakan alternatif membantu pemulihan pasien Covid-19

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Penyintas Covid-19 melakukan donor plasma konvalesen, (ilustrasi). Butuh Rp 2.250.000 untuk pasien bisa mendapat terapi donor plasma konvalesen di Depok.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penyintas Covid-19 melakukan donor plasma konvalesen, (ilustrasi). Butuh Rp 2.250.000 untuk pasien bisa mendapat terapi donor plasma konvalesen di Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Plasma Konvalesen (PK) yang berasal dari penyintas Covid-19, belakangan ini menjadi salah satu terapi bagi pasien yang terpapar virus Corona (Covid-19) dengan gejala berat hingga kritis. Namun, untuk mendapatkan plasma tersebut, dibutuhkan biaya yang tidak sedikit yakni Rp 2,2 Juta.

Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Depok Dudi Mi’raz mengatakan, biaya tersebut ditujukan untuk pengganti penyediaan Plasma Konvalasen. Rincian biaya juga telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) PP PMI Nomor 023/SK/PP PMI/III/2021 tentang Biaya Pengganti Penyediaan Plasma Konvalesen.

Baca Juga

"Plasma Konvalasen berbayar tetapi biaya ini sebagai pengganti dari pengolahannya. Jadi kami tekankan sekali lagi, ini bukan jual beli. Aturannya sudah ada dalam SK yang dibuat PMI Pusat," ujar Ketua PMI Kota Depok Dudi Mi’raz, di Kantor PMI Kota Depok, Selasa (6/4).

Menurut Dudi, adapun, besaran biaya yang dibebankan kepada keluarga pasien Covid-19 yaitu sebesar Rp 2.250.000 per 200 ml Plasma Konvalesen. Sejauh ini, biaya Plasma Konvalesen tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

"Pasien butuh Plasma Konvalesen adalah dokter dan pihak rumah sakit juga yang bisa menghubungi Unit Donor Darah (UDD) untuk mendapatkan plasma tersebut. Jadi, bukan personal antara keluarga pasien dan UDD," terangnya.

Ia menambahkan, terapi Plasma Konvalesen merupakan salah satu alternatif untuk membantu pemulihan pasien Covid-19 yang sedang dalam masa kritis. Dengan demikian,  kebutuhan PK merupakan salah satu pilihan.

“Jadi tidak wajib, tetapi memang dibutuhkan. Kami berharap, penyintas Covid-19 bisa menyumbangkan Plasma Konvalesen, karena permintaan masih tinggi sedangkan pendonor juga langka," pungkas Dudi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement