Selasa 06 Apr 2021 22:29 WIB

Pemkot Surakarta Izinkan Tarawih di Masjid

Pemkot Surakarta keluarkan tata cara ibadah pada bulan Ramadhan.

Sholat tarawih (ilustrasi)
Foto: Republika.co.id
Sholat tarawih (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota Surakarta mengeluarkan tata cara ibadah pada bulan Ramadhan 1442 H untuk memastikan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Pada bulan Ramadhan ini kami melarang kegiatan tarling (tarawih keliling), namun kalau tarawih di masjid tetap diperbolehkan," kata Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani di Solo, Selasa (6/4).

Baca Juga

Ahyani mengatakan untuk kapasitas tempat ibadah maksimum 50 persen dari kapasitas total. Selanjutnya, untuk kegiatan tadarus Al quran yang biasa dilakukan selama bulan Ramadhan diimbau agar dilakukan secara daring.

"Kalau untuk kultum pada tarawih dibatasi maksimum tujuh menit," ujarnya.

Ahyani mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali kota Nomor 067/1010 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Kota Solo. Sesuai dengan yang diputuskan oleh pemerintah, perpanjangan PPKM berbasis mikro ini berlaku mulai 5-19 April 2021. 

Sementara itu, mengenai kegiatan buka bersama agar dilakukan dengan keluarga masing-masing. "Pokoknya jangan sampai malah justru menimbulkan kerumunan," katanya.

Mengenai aktivitas berjualan takjil yang dilakukan oleh pedagang selama bulan Ramadhan, pihaknya tetap memperbolehkan.  Terkait hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Heru Sunardi mengatakan keloggaran bagi pedagang takjil ini diberikan asalkan mereka tetap menerapkan protokol kesehatan. 

"Yang harus diperhatikan oleh pedagang adalah makanan yang dijual dikemas dengan baik. Pedagang juga tidak boleh menyediakan fasilitas makan di tempat," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement