Selasa 06 Apr 2021 22:36 WIB

Komnas HAM Diminta Buat Terobosan Selesaikan Kasus HAM

Komnas HAM diminta membuat terobosan selesaikan kasus HAM berat masa lalu.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani
Foto: Republika/nawir arsyad akbar
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  membuat terobosan lain terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Menurutnya Komnas HAM perlu memikirkan agar kedepan penyelesaian kasus HAM berat di masa lalu tidak lagi menggunakan pendekatan yudisial. 

"Kenapa Komnas HAM tidak juga misalnya menyampaikan usulan kepada pemerintah dan DPR untuk menyampaikan usulan yang lain, yang nonyudisial," kata Arsul dalam rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/4). 

Baca Juga

Arsul justru mempertanyakan apabila kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di tahun sebelum 1990 seperti kasus 1965, Petrus, Talangsari, dan sebagainya, terus didorong untuk diselesaikan dengan pendekatan yudisial. Arsul meragukan orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masih dianggap layak diproses secara hukum.

"Kalau masih hidup apakah layak untuk menghadapi proses hukum? Kenapa tidak ada proses yang lain tanpa harus melalui proses yudisial," ucap wakil ketua MPR tersebut.  

Hal serupa juga disampaikan Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Adang Daradjatun. Adang mengatakan, Komnas HAM perlu mencari jalan alternatif lain dalam rangka menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat di masa lalu. Menurut Adang paling tidak ada suatu alternatif penyelesaian. 

Dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Komnas HAM terkait alternatif apa yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak menjadi beban Komnas HAM ke depan.

"Karena ini akan terus berlanjut, kalau dari 65, 66 terus saja jadi masalah, sehingga masalah hak asasi manusia ini ya apapun juga, siapapun pengganti bapak nanti, menjadi beban gitu. Jadi perlu dicarikan alternatif penyelesaian," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan selama dua tahun terakhir ada kemajuan dari sikap  presiden terkait upaya penyelesaian kasus HAM berat di masa lalu. Taufan meminta agar Kemenkopolhukam dapat menjadi fasilitator antara Komnas HAM dengan Jaksa Agung. 

"Supaya kita enggak berantem lagi, tapi memang kami sudah minta juga, janganlah buat pernyataan lagi yang katakanlah mempersoalkan hasil penyelidikan Komnas HAM. Karena kalau itu (dipersoalkan) nanti jadi panjang lagi," ucapnya.

Dirinya menambahkan, ada beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang masih dimungkinkan oleh penegak hukum untuk dibawa ke pengadilan. Akan tetapi Taufan mengatakan, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) juga dimungkinkan ketika sebuah kasus tidak mungkin bisa diteruskan ke pengadilan. 

"Karena itu Komnas HAM kepada pemerintah katakan kami dukung KKR itu," ujar Taufan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement