REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan lima hal yang harus disiapkan sebelum sekolah tatap muka dilakukan.
Pemerintah daerah:
* melakukan pemetaan sekolah yang siap dan belum siap melakukan pembelajaran tatap muka.
* melakukan pengawasan ke sekolah yang siap melakukan pembelajaran tatap muka.
* membantu penyiapan, termasuk intervensi anggaran, untuk sekolah yang belum siap melakukan pembelajaran tatap muka.
* menyinergikan dinas pendidikan dinas kesehatan, termasuk MoU pihak terkait.
Sekolah
* menyiapkan seluruh infrastruktur yang dibutuhkan dalam adaptasi kebiasaan baru.
* memiliki ruang ganti untuk warga sekolah yang naik kendaraan umum berganti seragam.
* menyediakan ruang isolasi sementara.
Guru
* mengajar di kelas tanpa melepas masker atau meletakkan masker di dagu dan di dada.
* menjadi model yang dapat dicontoh peserta didik.
* melakukan pemetaan materi pembelajaran antara materi yang sulit dan mudah. Materi yang sulit dan sangat sulit dibahas saat PTM, sedangkan materi yang mudah dan sedang diberikan di PJJ.
Orang tua
* melatih anak-anaknya menggunakan masker setidaknya empat jam tanpa dilepas.
* memastikan bahwa anak-anaknya langsung pulang setelah selesai sekolah.
Anak
* memahami alasan harus menggunakan masker, mengapa harus jaga jarak, mengapa harus cuci tangan, mengapa harus langsung pulang ke rumah.
sumber: kpai
pengolah data: inas widyanuratikah, ratna puspita