REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akan memperebutkan sebanyak 29 ribu suara di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan. Pelaksanaan PSU Pilkada Kota Banjarmasin yang diputuskan Mahkamah Konsitusi (MK) tersebut di Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.
"Ada sebanyak 29.056 total suara yang akan diperebutkan empat pasangan calon nantinya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah di Banjarmasin, Selasa (6/4).
KPU pun sudah mengeluarkan surat keputusan nomor 20/PL-02-Kpt/6371/KPU-Kot/III/2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin tahun 2020 Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi. "Di mana PSU ini akan dilaksanakan pada 28 April 2021," tuturnya.
Sementara itu, jumlah pemilih pada tiga kelurahan tersebut, yakni, 29.056 dengan rincian, di Kelurahan Basirih sebanyak 10.604 pemilih, Kelurahan Mantuil sebanyak 9.887 pemilih dan Kelurahan Murung Raya sebanyak 8.565 pemilih. "Total ada sebanyak 80 tempat pemungutan suara (TPS) pada tiga kelurahan tersebut," papar Rahmiyati Wahdah.
KPU akan membentuk badan adhoc, yakni, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru, sesuai perintah MK. Dia berharap pelaksanaan PSU nanti berjalan lancar, aman dan damai, apalagi bertepatan saat bulan Ramadhan.
Sebagaimana diketahui, Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020 diikuti empat pasangan calon, yakni, Paslon nomor urut 1, H Haris Makkie dan Ilham Noor, nomor urut 2, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor, Paslon nomor urut 3, H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy dan Paslon nomor urut 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir.