REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ibnu Multazam mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum dibahas, meski sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Alasannya, pemerintah hingga saat ini belum menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU itu.
"Pemerintah memang memberi amanat untuk membahas, tetapi tidak diikuti DIM versi pemerintah. Apa yang disetujui dan apa yang tidak disetujui atau apa yang diusulkan dari pemerintah, karena tidak ada DIM nya," ujar Ibnu, Selasa (6/4).
Ibnu menjelaskan, di DPR hingga saat ini belum ada mekanisme pembahasan RUU jika pemerintah belum menyerahkan DIM. Menurutnya, ini perlu segera dicarikan solusinya.
"Biar tidak berkepanjangan, Undang-Undang ASN itu harus ada keputusan politik dari Komisi II. Dikembalikan kepada pemerintah atau bagaimana," katanya.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, komisinya lah yang berinisiatif merevisi UU ASN. Ia juga mengaku bersyukur, RUU ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Baik di tingkat baleg atau paripurna, tentu mekanisme yang akan dilalui sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujar Guspardi.
Komisi II juga telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Namun, dari pihak pemerintah disebutnya belum ada niatan untuk merevisi UU ASN.
"Agaknya pemerintah, saat itu saya, Bapak Tjahjo Kumolo masih kurang berkenan untuk merevisi UU ASN ini," ujar Guspardi.