REPUBLIKA.CO.ID, KHARTOUM -- Sudan telah membatalkan undang-undang (UU) yang mengatur tentang pemboikotan terhadap Israel. Undang-undang tersebut sudah diberlakukan sejak negara tersebut memperoleh kemerdekaan dari Inggris.
"Kabinet Sudan telah mengesahkan dalam pertemuannya hari ini sebuah undang-undang baru yang membatalkan undang-undang pemboikotan Israel tahun 1958," kata Dewan Menteri Sudan dalam sebuah pernyataan pada Selasa (6/4), dikutip laman Anadolu Agency.
Kendati demikian, Sudan menegaskan tetap mendukung perjuangan Palestina. "Sudan memastikan pihaknya tetap berpegang pada solusi masalah Palestina melalui implementasi resolusi kedua negara," ujar Dewan Menteri Sudan.
Sudan adalah satu dari empat negara Muslim yang melakukan normalisasi diplomatik dengan Israel. Amerika Serikat (AS) berperan besar dalam mendorong proses tersebut. Sebab, setelah normalisasi, Washington menghapus Khartoum dari daftar negara yang mensponsori terorisme.
Selain Sudan, tahun lalu Israel melakukan normalisasi dengan Uni Emirat Arab (UEA), Bahrain, dan Maroko. Palestina mengecam hal tersebut. Ia menganggap normalisasi merupakan sebuah "tusukan" bagi perjuangannya memperoleh kemerdekaan. (Kamran Dikarma)
Awal Januari 2021 lalu, Sudan mengumumkan pihaknya menandatangani kesepakatan yang disponsori Amerika Serikat (AS) untuk menormalkan hubungan dengan Israel.
Baca juga : Makna Wasiat Rasulullah SAW untuk Ibnu Abbas Soal Takdir
Dalam sebuah pernyataan, Kabinet Sudan mengatakan Menteri Kehakiman Nasur Aldin Abdul Bari menandatangani Perjanjian Abraham dengan Menteri Keuangan Amerika Serikat Steven Munich, yang tiba di Khartoum pada Rabu (8/1/2021).
Dengan menandatangani perjanjian tersebut, Sudan telah bergabung bersama Uni Emirat Arab (UEA) dan Bahrain dalam mengakui Israel. Kedua negara Teluk tersebut menandatangani Perjanjian Abraham pada September lalu dalam sebuah upacara yang diadakan di Gedung Putih.
Pada Oktober 2020, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa Sudan akan menormalisasi hubungannya dengan Israel. Kesepakatan normalisasi telah menuai kecaman luas dari warga Palestina, yang mengatakan kesepakatan itu mengabaikan hak-hak mereka dan tidak melayani kepentingan Palestina.
Sudan dan Amerika Serikat menandatangani nota kesepahaman untuk membayar 1 miliar dolar AS dari utang Sudan ke Bank Dunia. Penandatanganan itu dilakukan satu bulan setelah Washington menghapus Sudan dari daftar negara sponsor terorisme.
Langkah tersebut akan memungkinkan Sudan untuk mendapatkan kembali akses ke lebih dari 1 miliar dolar AS dalam pembiayaan tahunan dari Bank Dunia untuk pertama kalinya dalam 27 tahun terakhir.