Rabu 07 Apr 2021 08:48 WIB

KPK Bakal Dalami Hubungan Samin Tan dengan Eks Menteri ESDM

KPK akan dalami hubungan Samin Tan dengan Ignasius Jonan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto (tengah) dan Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) saat Konferensi pers penahanan buronan tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4). KPK resmi menahan Samin Tan yang diduga memberi suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto (tengah) dan Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) saat Konferensi pers penahanan buronan tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4). KPK resmi menahan Samin Tan yang diduga memberi suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami hubungan pemilik tersangka Samin Tan dengan mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng. Hal tersebut dilakukan setelah KPK berhasil menangkap Samin Tan yang buron sejak Mei 2020 lalu

"Tentunya nanti kita akan kembangkan. Pak Mekeng, Pak Jonan, nanti kita lihat sejauh mana perannya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/4).

Baca Juga

Karyoto mengatakan, tertangkapnya PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN) ini diharapkan akan membawa bukti baru terkait perkara yang menjeratnya itu. Dia mengatakan, keterangannya diharapkan semakin membuat konstruksi perkara semakin jelas.

"Bagi-bagiannya berapa kan nanti kita lihat. Bukan hanya pengakuan saja, kira kira terhadap apa dia diberi dan berbuat untuk apanya jelas kalau itu dengan pasal suap," ujarnya.

Samin Tan merupakan penyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dalam perkara pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga : KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Tanah DKI

Suap diberikan agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN. Eni Maulana kemudian menyanggupi permintaan Samin Tan dan selanjutnya, menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk mempengaruhi Kementerian ESDM.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement