REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puasa artinya menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa. Namun, tidak sedikit orang berpuasa kemudian batal puasanya karena sebab tertentu.
Isnan Ansory dalam bukunya Pembatal Puasa Ramadhan menuliskan, batalnya puasa seseorang bisa karena sebab lupa, disengaja, kesalahan, atau karena ada udzur yang membolehkannya membatalkan puasa. Dalam bukunya tersebut, Isnan merangkum ada empat kasus yang berbeda dalam hal membatalkan puasa.
Melakukan hal yang membatalkan puasa karena lupa
Seseorang yang sedang berpuasa, tetapi kemudian ia lupa sehingga memasukkan makanan atau menenggak air, maka lupa itu tidak membatalkan puasanya, pelakunya dimaafkan, bahkan menjadi rezeki tersendiri dari Allah SWT.
Sebagaimana sabda Rasulullah, dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW berkata, "Siapa saja yang makan karena lupa, padahal ia sedang berpuasa, maka hendaknya ia melanjutkan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum," (HR. Bukhari Muslim)